Tempat Wisata dan Transportasi Laut di Sabang Kembali Dibuka
BANDA ACEH — Pemerintah Kota Sabang telah mengizinkan untuk membuka kembali lokasi pariwisata serta pengoperasian moda transportasi laut ke Sabang, dengan berbagai persyaratan yang telah ditentukan guna mencegah penyebaran COVID-19.
Kepala Bagian Umum dan Humas Pemko Sabang Bahru Fikri, di Sabang, Senin, mengatakan kebijakan itu merupakan hasil rapat dengan unsur Forkopimda setempat yang tertuang dalam surat edaran wali kota Sabang dengan nomor 440/3111 pada 1 Juni 2020, tentang pengaturan aktivitas transportasi penyeberangan dan wisata dalam rangka penanganan COVID-19 di Kota Sabang.
“Kapal cepat dan kapal ferry roro beroperasi satu kali pulang-pergi per hari, dengan pembatasan penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas kapal, dan tetap menerapkan protokol kesehatan,” katanya.
Bahrul menjelaskan, bagi calon penumpang yang memiliki KTP dan berdomisili di Sabang, dan akan melakukan perjalan dari atau menuju ke Sabang, maka diwajibkan melakukan pemeriksaan kesehatan di pelabuhan.
Kemudian, bagi calon penumpang yang tidak ber-KTP Sabang dalam Provinsi Aceh, maka wajib melengkapi surat kesehatan yang dikeluarkan dari rumah sakit, Puskesmas, atau klinik kesehatan lainnnya.
“Sedangkan bagi calon penumpang dari unsur ASN, TNI/Polri, pegawai BUMD dan BUMN dan pegawai swasta yang bekerja di Sabang, cukup menunjukkan surat identitas bekerja di Sabang dari instansi masing-masing,” ujarnya.
Lebih lanjut, kata dia, bagi calon penumpang asal luar Provinsi Aceh atau memiliki riwayat perjalanan 14 hari sebelumnya dari daerah transmisi lokal COVID-19, maka wajib memiliki hasil yang menunjukkan negatif virus corona dari uji sampel swab metode PCR.