Wamenag Sesalkan Tuduhan Soal Motif Pembatalan Haji

Editor: Koko Triarko

Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Saadi, saat menghadiri Rakor dengan DPR RI, beberapa waktu lalu, di Jakarta. –Foto: Humas Kemenag

JAKARTA – Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Saadi, menegaskan tidak ada motif lain yang mendasari keputusan pemerintah membatalkan pelaksanaan ibadah haji tahun ini, selain karena untuk menjaga keselamatan jemaah haji dari wabah pandemi Covid-19.

“Kami sangat menyayangkan tuduhan yang mengatakan pembatalan keberangkatan jemaah haji karena ada motif-motif lain, seperti akan menggunakan uang jemaah untuk memperkuat nilai tukar rupiah,” ujar Zainut di Jakarta, Jumat (5/6/2020).

Tuduhan tersebut, kata Zainut, merupakan fitnah yang sangat keji, dan sama sekali tidak berdasar. Menurutnya, statemen seperti itu hanya mungkin keluar dari orang yang sudah terbiasa dengan pikiran kotor dan suka mencari sensasi.

“Kami sangat menghormati kritik, sepanjang kritik tersebut dilandasi niat yang baik, obyektif, dan argumentatif. Bukan kritik yang subyektif, asumtif dan hanya untuk mencari sensasi semata,” tandas Zainut.

Menurutnya, kebebasan berpendapat, termasuk menyampaikan kritik dalam sebuah negara demokrasi adalah hak asasi yang dilindungi oleh konstitusi, tetapi hendaknya disampaikan dengan penuh tanggung jawab, bermartabat dan berbudaya.

Dirjen Penyelenggaraan Haji Umrah, Nizar Ali, menambahkan, bagaimana alur kebijakan pembatalan tersebut akhirnya diambil pemerintah.

Sejak awal Maret Covid-19 mewabah di Indonesia, telah berdampak pada berbagai aspek kehidupan, termasuk layanan sosial keagamaan di bidang penyelenggaraan ibadah haji. Kementerian Agama membentuk Pusat Krisis Haji 2020 melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 392 TAHUN 2020, yang diberi mandat untuk merancang, menyusun dan mengoordinasikan mitigasi krisis pada penyelenggaraan ibadah haji 2020.

Lihat juga...