Wamenag Sesalkan Tuduhan Soal Motif Pembatalan Haji

Editor: Koko Triarko

Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Saadi, saat menghadiri Rakor dengan DPR RI, beberapa waktu lalu, di Jakarta. –Foto: Humas Kemenag

“Tim ini telah menyusun dokumen lengkap skenario mitigasi penyelenggaraan ibadah haji, yang disusun mengikuti perkembangan dan dinamika Covid-19, baik di Arab Saudi maupun di Indonesia hingga akhir April. Ada 3 skema penyelenggaraan ibadah haji disiapkan; Pertama, ibadah haji diselenggarakan normal; Ke dua, penyelenggaraan dengan pembatasan kuota; Ke tiga, penyelenggaraan haji tahun 2020 dibatalkan,” kata Nizar.

Pada akhirnya, Kemenag mengambil keputusan untuk membatalkan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020, demi melindungi keselamatan jiwa jemaah dan petugas haji dari wabah Covid-19, dan karena pentimbangan tidak cukup waktu untuk menyiapkan teknis penyelenggaraannya, karena faktanya sampai sekarang Kementerian Haji Arab Saudi belum juga ada kepastian terkait hal tersebut.

“Kebijakan pembatalan keberangkatan jemaah haji reguler dan khusus, maka Kementerian Agama menerbitkan Surat Keputusan Menteri Agama (KMA) RI Nomor 494 Tahun 2020 Tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M,” tukas Nizar.

KMA tersebut merupakan payung hukum yang mengatur hal ihwal yang berhubungan dengan akibat hukum yang timbul dari pembatalan penyelenggaraan ibadah haji 2020, antara lain, hak jemaah haji yang telah melunasi Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) tahun 2020 ini, akan menjadi jemaah haji tahun 1442 H/2021 M.

Lebih lanjut Nizar menyampaikan, bahwa setoran pelunasan Bipih yang sudah dibayarkan oleh jemaah haji, ada dua pilihan. Pertama, setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Lihat juga...