Ada Tindakan Khusus Pascpencegahan Pengacara Djoko Tjandra
JAKARTA – Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, mengatakan akan ada proses hukum lanjutan setelah pencegahan keluar negeri terhadap pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.
“Kalau sudah dicekal, tentunya kan ada tindakan-tindakan khusus,” ujar Komjen Sigit, saat ditemui di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Minggu (26/7/2020).
Namun demikian, dia tidak merinci bentuk tindakan-tindakan khusus tersebut secara rinci.
Saat ditanya kemungkinan Anita Kolopaking menjadi tersangka terkait kasus dugaan pemalsuan surat jalan yang dikeluarkan Brigjen Prasetijo Utomo untuk buronan Djoko Tjandra, Sigit enggan menanggapi.
“Nyolong start namanya itu… hehehe,” kata jenderal bintang tiga itu.
Sigit memastikan, langkah penyidik mencegah keluar negeri Anita Kolopaking telah memiliki pertimbangan yang kuat, yaitu atas perannya dalam memfasilitasi perjalanan Djoko Tjandra ke Jakarta dan Pontianak, Kalimantan Barat.
Sementara Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan penyidik mencegah keluar negeri Anita Kolopaking terkait kepentingan penyidikan kasus dugaan pemalsuan surat.
“Upaya pencegahan terkait kasus pemalsuan surat,” kata Argo.
Sebelumnya, Tim Khusus Bareskrim Polri mengajukan permohonan pencegahan keluar negeri terhadap Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, pengacara buronan Djoko Tjandra kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta pada 22 Juli 2020.
Surat pencegahan tersebut bernomor B/3022/VII/2020/Dittipidum tertanggal 22 Juli 2020, ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo.