Bayar di Tempat Tingkatkan Kepercayaan Calon Pembeli ‘Online’

Editor: Koko Triarko

Jamal pengusaha muda di Kota Padang saat berfoto di kebun teh belum lama ini/ Foto: M Noli Hendra 

PADANG – Pelaku usaha dari generasi muda di daerah Provinsi Sumatra Barat memiliki cara untuk tetap mendapatkan pangsa pasar yang baik di tengah pandemi Covid-19. Tidak hanya berjualan secara online, namun juga memberlakukan transaksi cash on delivery (COD) atau bayar di tempat.

Jamal, anak muda asal Kota Padang, kini tengah menjalankan usaha menjual minyak rambut dengan berbagai merk tertentu. Dulu, Jamal membuka usahanya dengan mendirikan sebuah lapak atau pedagang kaki lima di kawasan pinggiran jalan kota.

Tapi sejak wabah Covid-19 melanda, ia tidak bisa lagi membuka lapak dagangnya, dan memilih untuk di rumah saja. Bisa dikatakan hampir dua bulan barang dagangannya tersimpan di dalam tas, di mana biasanya dia membawa barang dagangannya itu.

Sejak itu, Jamal beralih menerapkan sistem penjualan dari membuka lapak menjadi online. Media sosial menjadi modalnya untuk melakukan penjualan, sehingga bisa menjangkau banyak orang di dunia maya tersebut.

“Dulu biasanya saya mulai bukak lapak waktu sore hingga malam. Nilai jualan cukup banyak. Tapi, ketika dicoba berjualan secara online, ternyata cukup rumit juga, dan ada beberapa kendala,” katanya, Selasa (14/7/2020).

Ia menjelaskan, meski sejatinya menjalani usaha secara online dinilai hanya perlu modal akun medsos, tapi sebenarnya tidaklah demikian. Butuh cara untuk memberikan kepercayaan kepada orang yang hendak membeli barang jualan.

Persoalan ini, dinilainya biasa, karena yang namanya berjualan secara online, penjual dan pembeli tidak bertatap muka, sehingga tidak bisa memastikan kejujuran dari penjual. Untuk mensiasati persoalan itu, Jamal pun menerapkan transaksi COD.

Lihat juga...