Begini Modus Pungutan Liar bagi Siswa Didik Baru

Editor: Makmun Hidayat

SEMARANG — Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, memperingatkan kepada seluruh kepala sekolah SMAN/SMKN/SLBN tidak melakukan pungutan liar, pasca penerimaan peserta didik baru (PPDB). Apabila ditemukan, pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan tegas.

“Saya sudah mendapat laporan tentang adanya pungutan kepada orang tua siswa. Setelah anak-anak diterima, mereka diminta membayar ini dan itu. Modusnya bermacam-macam,” paparnya di Semarang, Selasa (7/7/2020).

Biasanya lanjut Ganjar, modus pungutan yang dilakukan pengelola sekolah pada peserta didik baru berupa pembelian seragam sekolah. Para siswa baru tersebut diwajibkan, jika tidak mau disebut dipaksa, untuk membeli seragam dari tempat yang ditunjuk sekolah.

“Belinya di sini, mau apa tidak, begitu. Ada laporan itu dan saya tindak lanjuti. Ngakunya, mereka hanya menawarkan dan berkilah memaksa. Yang begini-begini ini, modus lama,” terangnya.

Ada juga modus pungutan untuk pembangunan infrastruktur, hingga dikemas dalam bentuk infak atau sedekah.

“Judulnya infak dan sedekah, namun sudah ada nominalnya. Masa infak memaksa, kan ndak boleh. Alasan untuk pembangunan gedung ini atau fasilitas itu. Pembangunan ini biar jadi urusan pemerintah, rencana pembangunan silakan dibuat sebagus mungkin, nantinya pemerintah yang mengeksekusi,” tandasnya.

Ganjar meminta seluruh pengelola sekolah menggelar rapat dengan komite dan orang tua siswa. Dalam rapat itu, dibahas aturan main sekolah dan apa saja yang sudah dijamin oleh pemerintah.

“Apabila memang harus ada iuran, maka semua harus dirapatkan dengan komite sekolah dan orang tua siswa. Kalau sudah ada kesepakatan, monggo. Tapi, tidak boleh ada paksaan, iuran harus bersifat sukarela, karena kalau orang tua tidak mampu, kan tidak bisa,” tegasnya.

Lihat juga...