Beruntun, KLHK Raih WTP untuk Ketiga Kalinya
Editor: Makmun Hidayat
Dikatakan Siti, pelaporan keuangan pemerintah merupakan ujung dari pengelolaan keuangan negara yang memiliki posisi penting dalam menilai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Siti katakan, KLHK sebagai salah satu Kementerian/Lembaga Negara yang mengelola keuangan negara, mempunyai kewajiban untuk menyusun laporan keuangannya secara tepat waktu sesuai dengan Undang-Undang untuk kemudian disampaikan kepada Kementerian Keuangan.
Laporan dari masing-masing kementerian/ lembaga negara tersebut selanjutnya akan dikonsolidasi oleh Kementerian Keuangan, untuk kemudian diserahkan kepada DPR RI sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah dengan terlebih dahulu diaudit dan mendapatkan opini pemeriksaan oleh BPK RI.
Opini WTP untuk KLHK disampaikan langsung anggota IV BPK RI, selaku Pimpinan Pemeriksa Keuangan, Isma Yatun kepada Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar.
“Kami mengucapkan selamat dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Menteri Siti dan jajaran KLHK yang telah berhasil mempertahankan opini WTP,” ungkap Isma Yatun.
Isma Yatun mengatakan, BPK mencatat kualitas laporan keuangan ini lebih baik dari tahun sebelumnya. Pemeriksaan terhadap laporan keuangan yang setiap tahun dilakukan BPK RI bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan.
Opini tersebut merupakan pernyataan profesional BPK RI mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.
“Opini WTP tersebut tidak diperoleh dengan mudah, diperlukan sistem akuntansi yang baik, komitmen pimpinan yang solid dan insan-insan pengelola keuangan yang mumpuni dan berintegritas. Terima kasih atas komitmen transparansi dan akuntabilitas yang dilakukan Menteri Siti dan jajarannya,” kata Isma Yatun.