BPJS Kesehatan Verifikasi 682 Kasus Covid-19 Mataram
MATARAM — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Cabang Mataram sudah memverifikasi sebanyak 682 kasus pasien positif COVID-19 yang terdata di 12 rumah sakit yang mengajukan klaim pembayaran biaya perawatan hingga 27 Juli 2020.
Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan, BPJS Kesehatan Cabang Mataram, dr Putu Gede Wawan Swandayana, menyebutkan, sebanyak 12 rumah sakit yang mengajukan klaim pembayaran biaya perawatan pasien COVID-19 adalah Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) NTB, RSUD Kota Mataram, RSUD Kabupaten Lombok Utara, RSUD Tripat, dan RSUD Narmada Awet Muda, Kabupaten Lombok Barat.
Selain itu, Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma, Rumah Sakit Bhayangkara, RSAD Mataram, Rumah Sakit Universitas Mataram, Rumah Sakit Siloam, Rumah Sakit Harapan Keluarga, dan Rumah Sakit Katolik Santo Antonius.
“Sebanyak 12 rumah sakit tersebut berada di wilayah kerja BPJS Cabang Mataram, yakni Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, dan Lombok Utara. Hanya Rumah Sakit Islam (RSI) Mataram, yang belum mengajukan klaim,” katanya di Mataram, Selasa (28/7/2020).
Dari 682 kasus tersebut, kata dia, total nilai klaim pembayaran mencapai Rp44,9 miliar, di mana klaim terbesar dari RSUP NTB, yakni sekitar Rp19 miliar hingga Rp20 miliar. Sisanya dari 11 rumah sakit lainnya.
Wawan menyebutkan dari 682 klaim yang diajukan, hanya 187 klaim yang layak untuk dibayarkan, sedangkan 320 klaim dikembalikan dan sebanyak 165 kasus masih dalam proses.
Sebanyak 320 klaim dikembalikan karena ada sesuatu hal yang belum bisa dilengkapi oleh pihak rumah sakit sesuai dengan petunjuk teknis dan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 295 tentang Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).