BPK RI Beri Catatan Penting LKPP Pemerintah 2019
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
Keenam; Penyaluran dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PPKS) tahun 2016 sampai 2019 pada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) belum semua dapat menjamin penggunaannya sesuai ketentuan yang ditetapkan, karena identitas pekebun penerima PPKS belum seluruhnya valid. Dan adanya dana PPKS yang belum dipertanggungjawabkan.
Ketujuh; Skema pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) pada pos pembiayaan tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintah dan investasi tanah PSN untuk kepentingan umum tidak sesuai PP 63/2019.
Kedelapan; Ketidaksesuaian waktu pelaksanaan program dengan tahun penganggaran atas kompensasi bahan bakar minyak (BBM) dan listrik.
Kesembilan; Adanya kelemahan dalam penatausahaan dan pencatatan kas, setara kas, persediaan, aset tetap, dan aset tidak berwujud, terutama pada Kementerian dan Lembaga. Masalah yang teridentifikasi adalah penggunaan rekening pribadi untuk pengelolaan dana yang bersumber dari APBN, saldo kas yang tidak sesuai dengan fisik, sisa kas terlambat atau belum disetor dan penggunaan kas yang tidak dilengkapi pada 34 Kementerian Lembaga.
Kesepuluh; Terdapat surat tagihan pajak atas kekurangan setor yang belum diterbitkan oleh DIrektorat Jenderal Pajak dan keterlambatan penyetoran dengan sanksi.
Kesebelas; Pemberian fasilitas transaksi impor yang dibebaskan atau tidak dipungut PPn dan PPh pada Ditjen Pajak yang terindikasi bukan merupakan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis, dan berpotensi mengalami kekurangan penerimaan negara dari pendapatan bea masuk.