BPOM Percepat Proses Pengurusan Izin Edar Air Minum Kemasan

Kepala BPOM, Penny K Lukito - Dok: CDN

JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mempercepat proses pelayanan pengurusan izin edar produk air minum dalam kemasan, dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan mutu.

“Untuk meningkatkan pelayanan publik, Badan POM telah melakukan percepatan perizinan, antara lain melalui penyederhanaan proses registrasi,” kata Kepala BPOM, Penny Lukito, dalam siaran pers badan yang diterima di Jakarta, Sabtu (18/7/2020).

Dia menjelaskan pula, bahwa BPOM mengawasi standardisasi dan proses produksi air minum dalam kemasan, serta memastikan keamanan dan mutu produk air minum dalam kemasan dalam upaya melindungi masyarakat dari produk yang tidak sesuai standar.

“Standar produk dikembangkan melalui penjajakan risiko yang disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan isu strategis,” katanya.

BPOM, menurut dia, melibatkan Lembaga Sertifikasi Produk (LSPRO) sebagai penerbit sertifikat Standard Nasional Indonesia (SNI), dan UPT BPOM sebagai penerbit sertifikat Pemeriksaan Sarana Baru dalam pengawasan pra-pasar.

Selain itu, dalam melakukan pengawasan BPOM bermitra dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai penerbit sertifikat halal serta Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai penerbit sertifikat merek.

Setelah produk beredar, Penny menjelaskan, BPOM melakukan pengawasan pascapasar yang meliputi pemeriksaan sarana produksi serta pengawasan peredaran produk di sarana distribusi.

Menurut dia, BPOM pun mengawasi pelabelan dan iklan produk air minum dalam kemasan (AMDK).

“Keseluruhan siklus ini berkesinambungan, untuk memastikan AMDK yang beredar aman untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sehat sekaligus memperkuat industri makanan,” katanya.

Lihat juga...