Daop 4 Semarang Pastikan Petugas Rapid Test Patuhi Prokes

Redaktur: Muhsin Efri Yanto

SEMARANG — PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) 4 Semarang, memastikan seluruh petugas pelaksanaan rapid test bagi calon penumpang kereta api (KA) jarak jauh, mematuhi protokol pencegahan covid-19.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro saat ditemui di Semarang, Jumat (31/7/2020). Foto Arixc Ardana

“Selama pelaksanaan layanan rapid test di Stasiun Tawang Semarang, petugas di lokasi tetap mematuhi protokol pencegahan covid-19, yakni dengan mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap, mulai dari face shield atau pelindung wajah, baju hazmat, hingga hands glove atau sarung tangan,” papar Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro di Semarang, Jumat (31/7/2020).

Tidak hanya itu, pihaknya juga menyediakan hand sanitizer, tempat sampah medis, serta melakukan disinfektan lokasi secara teratur. “Ini menjadi upaya kami, sebagai bagian dari pencegahan penyebaran covid-19. Pelayanan rapid test ini dilakukan mulai pukul 07.00 WIB– 19.00 WIB,” terangnya.

Dipaparkan, nantinya setiap calon penumpang yang sudah melakukan rapid test dan hasilnya negatif, akan diberikan surat keterangan uji rapid test covid-19 non reaktif. Surat ini berlaku selama 14 hari sejak tanggal dikeluarkan, dan bisa digunakan sebagai persyaratan untuk melakukan perjalanan menggunakan KA reguler jarak jauh.

“Sesuai dengan masa berlaku 14 hari, dalam rentang waktu tersebut, calon penumpang yang hendak bepergian menggunakan transportasi umum, khususnya KA jarak jauh tidak perlu lagi melakukan uji rapid,” tambah Krisbiantoro.

Lihat juga...