Di Jateng Wilayah II, 8.852 UMKM Mengajukan Insentif Pajak

SOLO – Sebanyak 8.852 Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II, mengajukan insentif pajak.

“Data ini per-20 Juli, yang mengajukan ini semua disetujui,” kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Tengah II, Handayani, di Solo, Senin (20/7/2020).

Ia mengatakan untuk potensi jumlah UMKM di Jawa Tengah II tercatat ada 75.467 UMKM. Diharapkan, seluruh UMKM tersebut dapat memanfaatkan fasilitas insentif pajak, yang diberikan hingga akhir tahun ini.

Sebagaimana diketahui, dalam upaya penanganan pandemi COVID-19 pemerintah memperluas stimulus pajak termasuk. Termasuk memperpanjang jangka waktu pemberian insentif, sampai dengan masa pajak Desember 2020. Kebijakan tersebut diatur dalam PMK-86/PMK.03/2020, yang menjadi pengganti PMK-44/PMK.03/2020, yang dinilai sudah tidak tepat sehingga perlu dicabut. Salah satu yang diatur dalam PMK sebelumnya adalah, insentif pajak diberikan hingga akhir bulan September 2020.

Kelonggaran pembebasan pajak tersebut diberikan DJP, dalam bentuk PPh Final ditanggung pemerintah atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh WP yang memiliki peredaran bruto sesuai dengan PP Nomor 23 Tahun 2018. Yaitu pengenaan pajak sebesar 0,5 persen untuk penghasilan maksimal Rp4,8 miliar per-tahun.

“Untuk UMKM ini, selama dia memenuhi syarat maka disetujui untuk mengikuti kelonggaran pembebasan pajak. Selain memiliki penghasilan maksimal Rp4,8 miliar per-tahun, dia juga sudah harus melaporkan SPT Tahunan,” jelasnya.

Adapun, untuk memperoleh insentif PPh Final ditanggung pemerintah, WP mengajukan permohonan surat keterangan dengan mengakses laman resmi pajak.

Lihat juga...