Dinamika Zonasi Covid-19, Pemda Wajib Pantau Protokol Kesehatan

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (Gugus Tugas Nasional) memperbaharui data pemetaan zona risiko daerah administrasi di tingkat kabupaten dan kota per 28 Juni 2020. Pemetaan zona tersebut dideskripsikan dengan warna hijau, kuning, oranye dan merah.

Di mana warna hijau berarti suatu wilayah administrasi yang tidak terdampak atau tidak ada kasus baru. Kuning merujuk pada wilayah dengan risiko rendah, sementara warna oranye untuk risiko sedang dan merah untuk risiko tinggi.

“Pada saat ini ada 53 kabupaten/kota dengan risiko kenaikan kasus tinggi, 177 kabupaten/kota dengan risiko sedang, 185 kabupaten/kota dengan risiko rendah serta ada 99 kabupaten/kota tidak terdampak atau tidak ada kasus baru,” kata Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito, saat jumpa pers di Gedung BNPB, Jakarta, Rabu (1/7/2020).

Wiku menyebutkan, peta zonasi risiko Covid-19 mengalami perubahan pada waktu ke waktu. Berdasarkan data yang dihimpun oleh Tim Pakar Gugus Tugas Nasional, perubahan peta zonasi risiko rendah dan tidak terdampak per 11 Mei 2020 ada 46.70%, per 7 Juni 2020 terjadi penurunan menjadi 44.36%, lalu per 14 Juni 2020 terjadi peningkatan menjadi 52.53%, per 21 Juni 2020 meningkat menjadi 58.37% dan per 28 Juni 2020 kembali terjadi penurunan menjadi 55.44%.

“Hal ini menandakan bahwa dinamika perubahan zona risiko sering terjadi dari waktu ke waktu. Untuk itu, kepada pemerintah daerah (pemda) harus tetap memantau dan memastikan protokol kesehatan dengan ketat agar kasusnya tidak meningkat,” ujarnya.

Adanya dinamika perubahan zona risiko dari waktu ke waktu, sebut Wiku pemerintah daerah kabupaten/kota harus tetap memantau dan memastikan protokol kesehatan dengan ketat, agar kasusnya tidak meningkat bahkan harusnya menurun.

Lihat juga...