Dishub Kota Bekasi Amankan Angkutan Wisata Langgar Izin Operasional

Editor: Makmun Hidayat

BEKASI — Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Jawa Barat, mengamankan satu unit kendaraan angkutan pariwisata karena melanggar izin operasional menaikturunkan penumpang di beberapa lokasi atau lebih dikenal dengan istilah ngompreng di wilayah setempat.

Angkutan pariwisata plat kuning dengan Nopol Polisi AB 7735 JN, diketahui mengangkut penumpang dari Summerecon, MM, Lampu Merah sekitar Pekayon untuk di antar ke wilayah Lippo Cikarang Kabupaten Bekasi.

“Kami sudah tangkap dan sementara ditahan, karena melanggar izin operasional. Harusnya pemiliknya bisa mengurus izin trayek, karena angkutan itu izinnya pariwisata, harusnya carteran, tidak ngompreng,” ungkap Fathikun, Kabid Angkutan dan Sarana Dishub Kota Bekasi, kepada Cendana News, Selasa (21/7/2020).

Dikatakan semua pihak sudah dikumpulkan meliputi sopir, pemilik angkutan dan ketua Organda Kota Bekasi. Kesimpulan sementara angkutan tersebut dihentikan sebelum memiliki izin resmi trayek atau mengubah izin pariwisata menjadi angkutan umum yang dikeluarkan instansi terkait.

Suasana rapat dengan Dishub Kota Bekasi melibatkan Organda, dan pengurus angkutan pariwisata yang melanggar izin operasional, Selasa (21/7/2020). -Foto: M. Amin

Pantauan Cendana News, perundingan tersebut cukup alot, hingga membuat ketua Organda Kota Bekasi sempat emosi. Ia meminta Dishub melakukan tindakan tegas, karena banyak angkutan yang dirugikan akibat ulah nakal bus pariwisata yang ngompreng tersebut.

“Kami tidak melarang, orang usaha, tapi jika mengikuti prosedur dan tidak ada merugikan pihak lain. Tapi dengan izin pariwisata tapi ngompreng itu jelas perilaku merugikan usaha angkutan lainnya,”ujar Amat Juaini, Ketua Organda Kota Bekasi.

Lihat juga...