Dua Mantan Petinggi PT DI Dipanggil KPK
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin memanggil dua mantan petinggi PT Dirgantara Indonesia (PT DI) dalam penyidikan kasus suap kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT DI periode 2007-2017 untuk tersangka mantan Direktur Utama PT DI, Budi Santoso.
Dua mantan petinggi PT DI, yakni mantan Direktur Keuangan dan Administrasi PT DI periode 2010-2018, Hermawan Hadi Mulyana, dan mantan Manajer Wilayah Pemasaran dan Penjualan Aircraft Service PT DI, Sumarno.
“Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka BS,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (6/7/2020).
Selain itu, KPK juga memanggil seorang saksi lainnya untuk Santoso, yaitu Manajer Penagihan PT DI, Achmad Azar.
Selain Budi, KPK juga telah menetapkan mantan Asisten Direktur Bidang Bisnis Pemerintah PT DI, Irzal Rinaldi Zailani, sebagai tersangka. Keduanya telah diumumkan sebagai tersangka pada 12 Juni 2020.
Diketahui pada awal 2008, Santoso dan Zailani bersama-sama dengan para pihak lain melakukan kegiatan pemasaran penjualan di bidang bisnis di PT DI.
Dalam setiap kegiatan, Santoso sebagai direktur utama dan dibantu para pihak bekerja sama dengan mitra atau agen untuk memenuhi beberapa kebutuhan terkait dengan operasional PT DI. Adapun proses mendapatkan dana untuk kebutuhan tersebut dilakukan melalui penjualan dan pemasaran secara fiktif.
Pada 2008 dibuat kontrak kemitraan/agen antara PT DI yang ditandatangani direktur Aircraft Integration PT DI, direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.