Hakim PTUN Ajukan Uji Materil UU Pengadilan Pajak ke MK

Redaktur: Muhsin Efri Yanto

JAKARTA — Teguh Satya Bhakti yang merupakan Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan saat ini menjabat sebagai Hakim Yustisial pada Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung mengajukan uji materil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait frasa “Pembinaan teknis peradilan” dalam Pasal 5 ayat (1), (2), dan ayat (3) UU No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Pengadilan Pajak) terhadap Undang-Undang Dasar1945.

Dalam persidangan, Pemohon yang diwakili kuasa hukumnya Victor Santoso Tandiasa mengatakan ketentuan norma dalam undang-undang yang hanya memberikan pembinaan teknis kepada Mahkamah Agung dan mengambil pembinaan organisasi, administrasi dan keuangan menjadi Kewenangan Pemerintah in casu Kementerian Keuangan.

Menurutnya, hal tersebut telah nyata-nyata melanggar kemerdekaan kekuasaan kehakiman sebagaimana dijamin dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945, baik secara institusional in casu Pengadilan Pajak, maupun secara personal Hakim Pengadilan Pajak.

“MK dalam Putusan Nomor 6/PUU-XIV/2016 telah memberikan tafsir terkait konstitusionalitas kedudukan Pengadilan Pajak adalah berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945,” kata Viktor Santoso Tandiasa saat sidang uji materil UU Pengadilan Pajak di Gedung MK, Kamis (23/7/2020).

Lanjut Viktor, bahwa telah jelas seluruh badan peradilan yang berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung merupakan satu kesatuan yang harus dijamin kemerdekaannya dalam menjalankan kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Pemohon berharap Mahkamah Konstitusi dapat mendudukkan Pengadilan Pajak masuk ke dalam kekuasaan Mahkamah Agung dengan menempatkan frasa pembinaan organisasi, administrasi dan keuangan menjadi kewenangan Mahkamah Agung.

Lihat juga...