Hari Kedua Operasi OK Prend, Satpol PP Jakpus Kumpulkan Denda Rp12,6 Juta
JAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat (Jakpus), mampu mengumpulkan denda sebanyak Rp 12,6 juta dari razia Ok Prend hari kedua. Operasi dilakukan di delapan titik kecamatan, yang ada di wilayah kota administrasi Jakarta Pusat.
“Total denda yang kami kumpulkan hari ini Rp 12,6 juta itu dari 77 orang yang membayar, denda karena tidak memakai masker,” kata Kasatpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan, di Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2020).
Ok Prend merupakan operasi kepatuhan daerah, untuk mendisiplinkan masyarakat menggunakan masker. Hal itu diinstruksikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta sejak Selasa (21/7/2020). Digelar secara serentak di seluruh wilayah kota dan kabupaten di DKI Jakarta.
Bernard mengatakan, pelanggaran yang ditemukan di hari kedua razia protokol kesehatan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi perpanjangan itu berjumlah 546 temuan. “Para pelanggar aturan itu rata-rata memilih sanksi kerja sosial dibanding membayar denda. Ada 469 orang, mereka memilih membersihkan jalan,” ujar Bernard.
Dengan kondisi tersebut, masyarakat diharapkan dapat lebih taat dalam menjalankan protokol kesehatan, terutama terkait penggunaan masker. “Kami harap, masyarakat bisa lebih patuh lagi. Supaya kasus COVID-19 ini cepat turun. Sehingga kita tak perlu lagi beraktivitas tanpa rasa khawatir seperti saat ini,” tandas Bernard.
Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi, menyayangkan banyaknya temuan masyarakat yang menggunakan masker namun dengan cara yang tidak benar. Sementara kampanye penggunaan masker telah digaungkan berulang kali oleh pemerintah baik pusat dan daerah. “Itu kita pasti tindak (orang yang tidak pakai masker).Orang-orang yang pakai masker tapi ditaruh didagu. Ya sama aja dong nggak pakai masker. Itu kan awal mulanya penyebaran. Tidak hanya merugikan dia tapi juga orang lain,” pungkas Irwandi. (Ant)