Jabar Berlakukan Sanksi Administratif Bagi Pelanggar Prokes
Redaktur: Muhsin Efri Yanto
BANDUNG — Pemerintah Provinsi Jawa Barat, resmi memberlakukan pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran protokol kesehatan di wilayahnya melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020.
Ridwan Kamil mengatakan, Pergub mengatur sanksi administratif bagi warga Jabar yang tidak menerapkan protokol kesehatan, seperti pakai masker dan jaga jarak, di ruang publik. Sanksi tersebut berlaku juga bagi pemilik, pengelola, atau penanggungjawab kegiatan usaha.
“Sanksi ini memuat ketentuan-ketentuan, baik pelanggaran di level individu maupun di level kegiatan ataupun tempat. Sanksi itu mencakup kalau ada kegiatan resepsi yang melanggar itu disanksi. Ada kegiatan di level skala lebih besar,” kata Kang Emil dalam jumpa pers di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Selasa (28/7/20).
Sanksi administratif diterapkan secara bertahap, yakni sanksi ringan, sedang, dan berat. Sanksi ringan terdiri atas teguran lisan dan teguran tulisan. Sanksi sedang meliputi jaminan kartu identitas, kerja sosial, dan pengumuman secara terbuka.
Sedangkan sanksi berat berupa denda administratif, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pembekuan izin usaha atau rekomendasi pembekuan izin usaha, pencabutan sementara izin usaha atau rekomendasi pencabutan sementara izin usaha, dan pencabutan izin usaha atau rekomendasi pencabutan izin usaha.
Penerapan sanksi administratif sendiri memerhatikan perlindungan kesehatan masyarakat, sesuai dengan regulasi dan asas-asas umum pemerintahan yang baik, nondiskriminatif, kesepadanan antara jenis pelanggaran dengan jenis sanksi yang diterapkan, dan ditujukan bagi kepentingan pencegahan penularan COVID-19. Denda administratif tidak berlaku untuk kegiatan keagamaan.