Kejagung Eksekusi Uang Rp97 Miliar Milik Honggo Wendratno
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan eksekusi uang senilai Rp97 miliar milik terpidana korupsi Honggo Wendratno setelah adanya putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berkekuatan hukum tetap atau incracht.
Honggo merupakan pendiri PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), yang terjerat kasus korupsi penjualan kondensat bagian negara.
“Uang sebesar Rp97 miliar itu disimpan terpidana Honggo Wendratno di sejumlah rekening bank. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung mengeksekusi uang tersebut untuk disetorkan ke kas negara dalam rangka pengembalian kerugian negara. Di mana uang tersebut hanyalah keuntungan yang selama ini didapatkan Honggo,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kejagung, Ali Mukartono di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (7/7/2020).
Dalam kasus korupsi penjualan kondensat, sebut Ali negara telah dirugikan hingga US$2,716 miliar. Dan perlu diketahui bahwa uang Rp97 miliar ini bukanlah uang pengganti. Melainkan uang hasil dari keuntungan yang diperoleh terpidana Honggo dalam kasus kondensat.
Ali menjelaskan aset lain yang bakal dieksekusi tim JPU adalah kilang minyak yang berlokasi di Tuban. Kilang tersebut diduga hasil pencucian uang Honggo Wendratno. Dan pihaknya masih menunggu hasil perhitungan nilai dari tim apraisal Kemenkeu berapa sebenarnya harga jual dari kilang tersebut.
“Perlu diketahui bahwa ada satu lagi aset yang akan kita eksekusi, yakni kilang minyak yang ada di Tuban. Kami masih menunggu hasil perhitungan nilai dari tim apraisal Kemenkeu untuk mengetahui harga kilang minyak itu,” ungkapnya.
Lebih jauh Ali mengatakan buron kasus korupsi itu menyebabkan kerugian negara Rp35 triliun. Dia menyebut ada Rp1,8 triliun uang negara yang belum disita dari Honggo, dan pihaknya berupaya mengejar Honggo yang diduga bersembunyi di luar negeri.