Kemenkes Tetapkan Biaya Tertinggi ‘Rapid Test’ Rp150.000
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, belum lama ini mengeluarkan Surat Edaran Nomor: HK.02.02/1/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid test Antibodi bagi pasien mandiri.
Surat Edaran ini adalah regulasi yang dibuat pemerintah, guna menyamakan harga rapid test bagi masyarakat di seluruh Tanah Air yang ingin memeriksakan antibodi secara cepat.
Penetapan harga rapid test, dikarenakan adanya variasi harga yang beredar yang dapat membuat masyarakat bingung. Juga merupakan upaya pemerintah untuk menghindari adanya komersialisasi yang dilakukan pihak pelayanan kesehatan.
“Jadi, ini sesuai juga dengan permintaan masyarakat, karena sudah banyak masyarakat yang meminta untuk menetapkan harganya (rapid test). Ingin membantu masyarakat supaya tidak bingung terkait harga kalau berkunjung ke tempat layanan kesehatan,” kata Tri Hesty Widyastoeti, Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan, Kementerian Kesehatan, lewat keterangan tertulis Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional di Jakarta, Selasa (14/7/2020).
Ada pun penetapan harga tersebut, kata Tri Hesty, merupakan harga pemeriksaan rapid test, termasuk biaya alat, alat pelindung diri (APD) untuk petugas medis, termasuk biaya jasa layanan, misalnya dokter atau dokter spesialis.
Batas harga yang ditetapkan, yakni Rp150 ribu, berlaku untuk seluruh layanan kesehatan bagi pasien mandiri, di mana pasien yang meminta pemeriksaan tersebut, di luar bantuan pemerintah.
“Intinya bukan yang untuk skrining yang bantuan pemerintah, dan pemeriksaan tersebut berlaku di semua fasilitas kesehatan seperti rumah sakit pemerintah, swasta, klinik, dan berbagai tempat pengecekan lain,” ujarnya.