Kemenkeu Beri Kelonggaran Syarat Pencairan Tagihan RS
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Kementerian Keuangan kini mengeluarkan sejumlah kelonggaran, di antaranya tetap mencairkan uang muka kepada rumah sakit yang merawat pasien Covid-19, meski dokumen penagihannya belum lengkap. Hal ini untuk mempercepat serapan anggaran Kesehatan penanganan Covid-19.
“Ini terobosan dari kita (Kemenkeu), dengan menggunakan uang muka. Jadi, dokumennya (penagihan) belum lengkap tidak apa-apa, uang tetap kita keluarkan. Nanti sambil berjalan dokumennya dilengkapi, sehingga tata kelolanya tetap terjaga,” terang Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran, Kunta Nugraha, di Jakarta, Senin (6/7/2020).
Berdasarkan hasil monitoring tim Kemenkeu, kata Kunta, faktor paling menghambat realisasi penyaluran anggaran Kesehatan adalah proses administrasi, sehingga terjadi gap antara realisasi keuangan dan fisik.
“Jadi memang dibutuhkan percepatan dalam proses administrasi penagihan. Namun pada prinsipnya, seluruh rumah sakit tetap melayani para pasien Covid-19. Dari data yang kami punya, saat ini sudah ada 54,67 persen pasien ditangani, dari total yang positif di seluruh Indonesia,” tukas Kunta.
Lebih lanjut, untuk progress realisasi anggaran Kesehatan penanganan Covid-19 sudah mengalami kenaikan di angka 4,68 persen dari total pagu anggaran yang disediakan sebesar 87,55 triliun.
“Tim kami akan terus memonitor progress seluruh serapan anggaran penanganan Covid-19. Jadi setiap hari Jumat, kami laporkan hasilnya kepada Ibu Menteri Keuangan,” papar Kunta.
Selain itu, Kunta menegaskan tugas penanganan Covid-19 di kluster Kesehatan bukan hanya tanggung jawab Kementerian Kesehatan saja. Menurut Kunta, berbagai Lembaga turut terlibat di dalamnya, termasuk Kemenkeu, BNPB dan pemerintah daerah.