KKP Amankan Rumpon Ilegal di Perairan Pulau Pieh

JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penertiban sekaligus mengamankan enam alat bantu penangkapan ikan rumpon yang dipasang secara ilegal pada Kawasan Konservasi Perairan Nasional (KPPN) Pulau Pieh, Sumatera Barat.

Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Tb Haeru Rahayu menyebutkan, penertiban rumpon itu merupakan upaya untuk melindungi kawasan konservasi perairan dari kegiatan penangkapan ikan secara ilegal.

“Ini bagian dari amanat Undang-Undang, bahwa KKPN ini perlu untuk diawasi karena memiliki biodiversitas yang tinggi seperti terumbu karang, lamun, jenis ikan dilindungi, mangrove, dan lainnya, sehingga harus dikelola dan dimanfaatkan secara tertib dan berkelanjutan,” ujar Tb Haeru Rahayu dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (15/7/2020).

Tb memastikan bahwa pemasangan rumpon di KKPN tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 tahun 2016, Pasal 5 ayat (2) diatur bahwa kegiatan penangkapan ikan di kawasan konservasi perairan dilakukan oleh kapal penangkap ikan berukuran paling besar 10 GT.

“Selain tidak memiliki izin, kegiatan penangkapan ikan secara terbatas di KKPN hanya untuk kapal-kapal di bawah 10 GT,” jelas Tb.

Dihubungi secara terpisah, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menyampaikan bahwa penertiban rumpon di KKPN Pulau Pieh dilakukan oleh Kapal Pengawas (KP) Perikanan Hiu 12 yang dinakhodai oleh Capt. Novry Sangian pada Minggu (12/07).

Penertiban tersebut dilakukan karena rumpon-rumpon tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 26/Permen-KP/2014 tentang Rumpon.

Lihat juga...