KKP Amankan Rumpon Ilegal di Perairan Pulau Pieh

“Tidak ada tanda pengenal sebagaimana dipersyaratkan, selain itu pemasangannya pun titiknya cukup berdekatan,” tutur Pung.

Rumpon-rumpon ilegal tersebut kemudian dibawa ke Satwas SDKP Padang untuk diamankan. Selama periode Januari sampai dengan Juli 2020, Kapal Pengawas Perikanan telah melakukan penertiban terhadap 30 rumpon dari berbagai wilayah di Indonesia.

Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Matheus Eko Rudianto menyampaikan bahwa sepanjang Januari-April KKP menindak 194 kapal perikanan yang melakukan kegiatan penangkapan di KKPN.

Adapun rincian pelanggaran tersebut terjadi di enam KKPN yaitu Anambas (151 kapal), Aru (37 kapal), Pulau Pieh (1 kapal), Laut Sawu (1 kapal), dan Waigeo (4 kapal). Sedangkan di empat KKPN lain yaitu Gili Matra, Kapoposang, Padaido, dan Laut Banda tidak ditemukan adanya pelanggaran.

Eko juga menjelaskan bahwa pendekatan persuasif telah dilakukan dan pemilik kapal juga sudah menandatangani surat pernyataan yang berisi kesanggupan untuk tidak akan melakukan penangkapan ikan lagi di kawasan konservasi, sehingga apabila masih ada pelanggaran yang berulang, pihaknya akan menindak tegas.

“Langkah-langkah pembinaan sudah kami lakukan, tentu kami kedepankan pendekatan persuasif, namun apabila ini tidak dipatuhi, KKP akan memberikan langkah tegas,” ucap Eko.

Eko juga menyampaikan bahwa salah satu permasalahan tingginya pelanggaran di KKPN ini adalah ketidaktahuan masyarakat khususnya nelayan terkait batas laut antara KKPN dan daerah penangkapan ikan yang diizinkan. Oleh sebab itu pihaknya akan mendorong langkah-langkah sosialisasi keberadaan KKPN ini.

Lihat juga...