KKP Rekomendasikan Pelepasliaran Lobster Hasil Budidaya di Kawasan Konservasi
Redaktur: Muhsin Efri Yanto
JAKARTA — Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL), Aryo Hanggono menjelaskan sesuai dengan Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia.
Ditjen PRL melalui Unit Pengelola Teknis (UPT) dimandatkan untuk merekomendasikan lokasi pelepasliaran lobster hasil budidaya.
“Sesuai Pasal 3 Ayat (1) huruf g Permen KP 12/2020, pelepasliaran lobster hasil budidaya dapat dilakukan di wilayah perairan tempat pengambilan benih atau di daerah lainnya yaitu kawasan konservasi perairan sesuai rekomendasi Ditjen PRL,” jelas Aryo saat memberikan keterangan di Jakarta (20/7).
Diketahui baru baru ini ada 260 ekor lobster hasil budidaya dilepasliarkan di Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Pelepasliaran tersebut dilakukan oleh Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan restocking sejumlah 2 persen dari hasil panen lobster yang dibesarkan.
Kepala BPSPL Denpasar Permana Yudiarso menerangkan pelepasliaran lobster hasil budidaya di Lombok dilaksanakan sebanyak dua kali, yaitu 200 dan 60 ekor lobster hasil budidaya yang dilaksanakan perusahaan budidaya secara bertahap.
“Ukuran lobster yang dilepaskan bervariasi antara 50 gr – 200 gr per ekor lobster, dengan jenis Lobster Pasir (Panalirus homarus),” terang Yudi.
Dikatakan alasan BPSPL Denpasar merekomendasikan lokasi pelepasliaran lobster hasil budidaya di kawasan konservasi karena habitatnya yang terlindungi serta tersedia pengelola kawasan yang akan menjaga dan mengawasi.
“Selain menentukan koordinat pelepasliaran, waktu pelaksanaan, jumlah dan ukuran lobster, kami juga melakukan pendampingan pelepasliaran untuk memastikan lokasi tersebut sesuai dengan ketentuan KEPDIRJEN-PB Nomor: 178/KEP-DJPB/2020,” ungkapnya.