Mudahkan Investasi, Regulasi Wisata Raja Ampat Dirampingkan

SORONG – Kejaksaan Tinggi Provinsi Papua Barat siap mendampingi pemerintah Kabupaten Raja Ampat guna menyelesaikan regulasi-regulasi tentang pariwisata yang mengutamakan kearifan lokal setempat.

“Kejaksaan berkewajiban menjaga pembangunan dan hasil-hasil pembangunan sehingga dalam pengawasan harus mengetahui secara faktual hambatan-hambatan yang dihadapi oleh daerah termasuk regulasi-regulasi yang menghambat perkembangan pariwisata di Raja Ampat,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Yusuf di Sorong, Kamis.

Dia mengatakan bahwa jika regulasi-regulasi yang selama ini menghambat pembangunan pariwisata di kabupaten Raja Ampat akan dirampingkan sehingga memudahkan investor untuk melakukan investasi.

Menurut dia, pendampingan terhadap regulasi pariwisata dilakukan agar investor yang akan menanamkan modal di Raja Ampat dimudahkan, statusnya jelas, lokasinya jelas, serta hak dan kewajibannya jelas sesuai dengan ketentuan hukum.

“Pendampingan dilakukan agar regulasi pariwisata yang dihasilkan menjadi penguatan bagi investor bukan menjadi hambatan bagi pembangunan pariwisata di Raja Ampat,” ujarnya.

Bupati Raja Ampat, Abdul Fariz Umlati, yang memberikan keterangan terpisah, memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Papua Barat yang telah mengunjungi Raja Ampat bersosialisasi serta menyatakan siap membantu Raja Ampat dalam sinkronisasi regulasi pariwisata.

Ia menyampaikan bahwa masih ada regulasi yang menjadi hambatan bagi pembangunan dan pengembangan pariwisata di Raja Ampat seperti perikanan dan kelautan dimana perikanan kewenangan ada di tingkat kabupaten dan kelautan ada di tingkat provinsi.

Lihat juga...