Mulai 2021, Inggris akan Gunakan Sistem Imigrasi Berbasis Poin

JAKARTA — Pemerintah Inggris akan memberlakukan sistem imigrasi berbasis poin mulai Januari 2021, kebijakan yang disebut akan memberikan kesempatan setara bagi warga negara dari berbagai belahan dunia untuk datang, tinggal dan bekerja di Inggris.

Dalam pernyataan tertulis Kedutaan Besar Inggris yang diterima di Jakarta, Kamis, disampaikan bahwa saat Inggris masih menjadi anggota Uni Eropa (EU), kebijakan ‘pergerakan orang secara bebas’ berarti bahwa setiap warga negara anggota EU dapat berpindah ke Inggris.

Namun, setelah meninggalkan Uni Eropa, pemerintah Inggris ingin mengoptimalkan potensi dan menerapkan perubahan untuk memulihkan kepercayaan terhadap sistem imigrasi dan memberikan sistem baru yang diyakini lebih adil, tegas, dan berbasis keterampilan.

Hal itu dilakukan dengan membuka kesempatan yang sama bagi warga negara manapun untuk datang dan tinggal di Inggris.

“Ini adalah langkah yang sangat positif. Inggris telah memilih untuk tidak berkutat pada dari mana anda berasal tetapi lebih kepada siapa diri anda; sistem imigrasi yang didasarkan pada individu-nya, pada bakat dan kemampuan mereka,” kata Wakil Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Rob Fenn, dalam pernyataan tertulis Kedubes Inggris di Jakarta.

Menurut Fenn, perubahan kebijakan imigrasi itu dapat menghasilkan lebih banyak penelitian akademik, kerja sama bisnis dan kewirausahaan, pembelajaran, dan pertukaran budaya antara Inggris dan Indonesia.

Salah satu reformasi dalam kebijakan yang akan berlaku mulai Januari 2021 itu yakni memberikan kesempatan bagi pelajar asing yang menempuh studi di Inggris untuk tinggal di sana selama dua atau tiga tahun, tergantung dari tingkat kualifikasi yang dipenuhi, melalui program rute Pascasarjana (Graduate Route).

Lihat juga...