Nelayan jangan Pasang Rumpon di Kawasan Konservasi
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
PADANG – Pasca adanya penertiban enam alat bantu penangkapan ikan rumpon yang dipasang secara ilegal pada Kawasan Konservasi Perairan Nasional (KPPN) Pulau Pieh, Sumatera Barat, oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Dinas Kelautan dan Perikanan mengimbau agar para nelayan mematuhi aturan yang telah ada.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sumatera Barat, Yosmeri, mengatakan, semua rumpon yang ada di Sumatera Barat bisa dikatakan tidak satu pun yang memiliki izin, karena semua alat tangkap itu milik nelayan tradisional.

“Alat rumpon yang ditertibkan itu berada di kawasan konservasi, dan hal itu jelas dilarang. Karena dari alat itu dapat merusak terumbu karang lamun, jenis ikan dilindungi, mangrove, dan lainnya,” katanya, melalui pesan singkat, Rabu (15/7/2020).
Yosmeri menjelaskan bila melihat kepada aturan bahwa pemasangan rumpon di kawasan konservasi itu, tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 tahun 2016, Pasal 5 ayat (2) diatur bahwa kegiatan penangkapan ikan di kawasan konservasi perairan dilakukan oleh kapal penangkap ikan berukuran paling besar 10 GT.
Menurutnya, jika nelayan tradisional ingin menggunakan rumpon untuk menangkap ikan, disarankan tidak melakukan aktivitas itu di kawasan konservasi. Biar lebih aman dan dinilai tidak melanggar aturan yang ada, maka disarankan menggunakan rumpon luar dari kawasan konservasi.