Nelayan jangan Pasang Rumpon di Kawasan Konservasi
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
“Jadi intinya itu boleh pasang atau menggunakan rumpon, tapi jangan di kawasan konservasi. Karena memang rumpon dapat meningkatkan hasil tangkapan nelayan, sehingga dapat meningkatkan perekonomian nelayan tradisional,” ujar dia.
Sementara itu, Kepala Bidang Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KP3K) Dinas Kelautan dan Perikanan, Sumatera Barat, Alber Krisdiarto, mengatakan ada 7 kawasan konservasi yang ditetapkan sejak dua tahun yang lalu, melalui aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Tujuh kawasan konservasi itu yakni ada di Taman Wisata Perairan (TWP) Selat Bunga Laut Kabupaten Kepulauan Mentawai. Suaka Alam Perairan Kabupaten Pesisir Selatan. Taman Pulau Kecil Kota Padang, Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kota Pariaman. Suaka Alam Perairan Batang Gasan Padang Pariaman. Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Pasaman Barat, dan Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Agam.
“Tujuh kawasan konservasi itu tersebar di tujuh kawasan pulau, masing-masing daerah ada satu kawasan konservasinya. Kenapa tujuh kawasan, karena daerah di Sumatera Barat ini ada tujuh daerah yang memiliki pesisir pantai, dengan luas lahan totalnya mencapai 377 hektar,” ungkapnya.
Ia menyebutkan dengan adanya keberadaan kawasan konservasi itu, dapat memberikan sejumlah manfaat, karena tujuannya jelas yakni dengan adanya kawasan konservasi dapat memelihara maupun melindungi yang dianggap berharga supaya tidak hancur, berubah atau punah.
Menurutnya, untuk kawasan konservasi itu sudah dibuat semacam zonasi. Penetapan zonasi itu, juga berdasarkan kesempatan Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Barat dengan masyarakat nelayan, sehingga telah ada pembagiannya.