Nelayan Tangkap Lobster di Lamsel Lakukan Pembesaran Sebelum Dijual
Redaktur: Muhsin Efri Yanto
LAMPUNG — Sejumlah nelayan penangkap lobster di Lampung Selatan (Lamsel) memilih tetap melakukan pembesaran sebelum dijual meski Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan yang baru sudah keluar.
Rohman, salah satu nelayan penangkap lobster menyebutkan, pihaknya telah mematuhi Permen KP Nomor 56 Tahun 2016 Tentang Larangan memperjualbelikan lobster yang belum memenuhi standar ukuran. Baginya, ukuran kecil, kurang dari 2 ons masih belum menguntungkan. Per kilogram lobster jenis mutiara dan pasir bisa dijual seharga Rp300.000 hingga Rp500.000 .
Sebagai nelayan tangkap, Permen KP Nomor 12/Permen-KP/2020 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), Rajungan (Portunus spp.) telah disosisalisasikan. Aturan baru tersebut menurutnya cukup membantu nelayan tangkap di perairan Bakauheni.
“Nelayan penangkap lobster dominan tidak mencari benih tetapi sudah memasuki tahap konsumsi dengan ukuran yang telah ditentukan, jika belum memenuhi akan dibesarkan memakai sistem keramba jaring tancap agar berkembang lebih besar,” terang Rohman saat ditemui Cendana News, Senin (20/7/2020).
Rohman menyebutkan, nelayan di wilayah tersebut belum memiliki kemampuan untuk melakukan budidaya dari benih. Peralatan yang belum memadai menjadi alasan bagi nelayan untuk tidak melakukan budidaya.
Proses pembesaran lobster usai penangkapan menurut Rohman dilakukan dalam kurun waktu empat bulan. Ia memberi pakan ikan runcah, ikan asin yang berguna untuk pertumbuhan hingga ukuran yang telah ditentukan.
“Alat tangkap statis masih kami gunakan dan di sini jarang ada nelayan yang fokus menangkap benih bening lobster,”cetusnya.