PDP dan ODP Meninggal tak Dihitung Kematian Covid-19

Editor: Makmun Hidayat

JAKARTA — Dewi Nur Aisyah, anggota Tim Pakar Gugur Tugas Covid-19, menyebutkan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) tidak bisa dimasukkan sebagai kematian karena Covid-19. Hal ini dikarenakan yang dihitung hanya kematian pasien positif saja.

“Kita tidak beda dengan WHO. Definisi kematian karena Covid-19 memang menjadi probable atau confirmed. Confirmed sudah pasti yang positif. Sehingga PDP dan ODP tak termasuk dalam golongan ini,” kata Dewi Nur Aisyah anggota Tim Pakar Gugur Tugas Covid-19 saat dialog di Gedung BNPB, Jakarta, Rabu (8/7/2020).

Dewi menjelaskan, menurut WHO kematian karena Covid-19 didefinisikan sebagai kasus kematian karena corona adalah mereka yang meninggal karena positif atau pasien yang sudah dites tapi hasilnya inkonklusif. Sedangkan probable itu definisinya berdasarkan WHO itu bukan PDP dan ODP. Karena mereka suspect. Sedangkan probable adalah mereka yang sudah diperiksa atau tes Covid-19 tapi hasilnya inkonklusif.

“Jadi dia periksa tinggal menunggu atau sudah ke luar hasil pemeriksaan tapi tidak bisa diketahui hasil pemeriksaannya apa. PDP belum diperiksa, kalau bicara ODP dan PDP itu bukan probable tapi suspect,” ungkapnya.

Lebih jauh Dewi mengatakan, probable case statunya dekat dengan pasien positif Covid-19. Sehingga masalah definisi ODP PDP, kalau dilihat baru suspect atau terduga konfirmasi.

“Kalau probable ada kemungkinannya, sudah coba dilakukan tes pemeriksaan tapi hasilnya inkonklusif,” ujarnya.

Sementara itu, Dewi kembali mengumumkan data terkait incidence rate kasus Covid-19 di Indonesia. Data ini mulai per provinsi hingga kabupaten/kota. Di mana incidence rate adalah jumlah kasus per jumlah penduduk. Untuk provinsi hingga kab/kota, Gugus Tugas mengambil rasio per 100 ribu penduduk.

Lihat juga...