Pelarangan Penggunaan Kantong Plastik Harus Optimal
JAKARTA – Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) menilai sosialisasi terkait pelarangan kantong plastik dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 dan mulai berlaku sejak Rabu 1 Juli 2020, untuk di pasar tradisional belum dilaksanakan maksimal.
“Kami menilai bahwa pedagang belum mendapatkan informasi yang lebih detil dan utuh tentang sosialisasi dan edukasi soal aturan tersebut,” kata Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPP IKAPPI, Miftahudin, dalam keterangannya yang disampaikan di Jakarta, Kamis.
Oleh karena itu, lanjutnya, pihaknya menyarankan agar Pemprov DKI Jakarta melakukan langkah-langkah maksimal dalam proses edukasi dan sosialisasi.
Edukasi yang seharusnya dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta, kata Miftahuddin, ada dua hal yakni edukasi tentang pentingnya mengetahui bahaya penggunaan kantong plastik dan sosialisasi Pergub 142/2019 tersebut.
“Kami mendorong kepada Pemprov agar melibatkan pedagang pasar atau kelompok-kelompok pedagang pasar atau ketua-ketua blok pasar untuk ikut membantu menyosialiasikan kepada anggota-anggota di bloknya. Ini jauh lebih efektif,” kata Miftahuddin.
Menurut Miftahuddin, pelibatan pedagang dalam setiap kebijakan Pemprov DKI itu menjadi kunci keberhasilan program itu dilaksanakan.
Selain itu, IKAPPI juga meminta kepada Pemprov DKI untuk mencari solusi alternatif atas pergantian kantong plastik.
“Jika menggunakan tas belanja yang bisa digunakan berkali-kali, kami mendorong agar Pemprov DKI bisa meningkatkan produk UMKM daerah dengan meningkatkan produksi tas-tas daur ulang. Ini selain membantu UMKM, juga membantu sosialisasi penggunaan kantong belanja yang bisa dipakai berulang di masyarakat,” tuturnya.