Pemanfaatan Insentif Pajak UMKM Masih Sangat Rendah
Editor: Makmun Hidayat
JAKARTA — Dari total 2,3 juta wajib pajak UMKM yang terdata di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), baru 201.880 wajib pajak yang mengajukan fasilitas insentif perpajakan. Artinya, serapannya masih sangat rendah, kurang dari 10 persen.
“Ini yang terus menjadi perhatian kami. Padahal cara mengajukan fasilitasnya tidak sulit, semua bisa dilakukan secara online, dan keputusannya pun dilakukan secara online, termasuk juga pelaporannya,” ujar Dirjen Pajak, Suryo Utomo dalam Webinar bertajuk “Mendorong UMKM Memanfaatkan Insentif Pajak”, Senin (13/4/2020).
Suryo mengatakan, bahwa pihaknya akan terus mendalami penyebab utama masih banyaknya UMKM yang sudah ber-NPWP namun belum memanfaatkan fasilitas insentif.
“Evaluasi akan dilakukan secara menyeluruh mulai dari proses awal mendapatkan insentif sampai dengan mekanisme pelaporan realisasi insentif yang wajib dilakukan setiap bulannya,” tandas Suryo.
Selain itu, Suryo menyebutkan, bahwa seluruh saluran komunikasi sudah digunakan DJP untuk menjangkau pelaku UMKM agar memanfaatkan fasilitas insentif. Salah satunya dengan mengirimkan email blast kepada 2 juta wajib pajak UMKM.
“Kita kirim 2 jutaan email ecara serentak dan 90% sampai ke tujuan, sudah diterima,” imbuh Suryo.
Sosialisasi yang dilakukan oleh kantor pajak unit vertikal DJP juga sudah berjalan baik, dalam bentuk Business Development Services (BDS). Mereka juga menggandeng BUMN untuk sosialisasi kepada UMKM.
Suryo menegaskan akan terus melakukan penyebarluasan informasi dan sosialisasi agar insentif bagi pelaku UMKM bisa dimanfaatkan dengan optimal. Dengan memanfaatkan insentif ini, pemerintah menanggung pajak pelaku UMKM.