Pemanfaatan Insentif Pajak UMKM Masih Sangat Rendah
Editor: Makmun Hidayat
“Sederhananya, pajak penghasilan (UMKM) dibayar oleh pemerintah. UMKM gratis bayar pajak sampai September dan mungkin akan kita perpanjang sampai Desember,” kata Suryo.
Di kesempatan yang sama, Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran Kemenkokp UKM, Vitoria Simanungkalit mengutarakan, bahwa masalah yang kerap menghambat penyaluran insentif tersebut adalah penggunaan istilah.
“Ini kecil tapi sangat mendasar. Banyak UMKM kita itu tidak memahami makna insentif dan manfaatnya apa. Perlu kita gunakan istilah yang lebih sederhana, misalnya diskon atau promo pajak. Ini dapat membuat mereka lebih tertarik,” jelas Vitoria.
Kemudian, sambung Vitoria, semua pihak harus turut andil dalam menyosialisasikan fasilitas ini kepada UMKM, khususnya pemerintah daerah.
“Jadi DJP tidak bisa sendiri, libatkan juga Pemda. Karena jumlah UMKM kita ini sangat besar sampai 86 juta,” pungkas Vitoria.