Pembobol Bank BNI, Maria Pauline Diekstradisi dari Serbia

JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menyelesaikan proses ekstradisi terhadap buronan pelaku pembobolan Bank BNI sebesar Rp1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa, dari Pemerintah Serbia.

“Dengan gembira saya menyampaikan, kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama, Maria Pauline Lumowa, dari Pemerintah Serbia,” kata Yasonna dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (8/7/2020) malam.

Yasonna mengatakan, keberhasilan menuntaskan proses ekstradisi tersebut tidak lepas dari diplomasi hukum dan hubungan baik kedua negara. Selain itu, proses ekstradisi ini juga menjadi buah manis komitmen pemerintah, dalam upaya penegakan hukum yang berjalan panjang.

Pemulangan disebut Yasonna, sempat mendapat gangguan, namun Pemerintah Serbia tegas pada komitmennya untuk mengekstradisi Maria Pauline Lumowa ke Indonesia. “Indonesia dan Serbia memang belum saling terikat perjanjian ekstradisi, namun lewat pendekatan tingkat tinggi dengan para petinggi Pemerintah Serbia. Dan mengingat hubungan sangat baik antara kedua negara, permintaan ekstradisi Maria Pauline Lumowa dikabulkan,” tandas Yasonna.

Selain itu Yasonna menyebut, sempat ada upaya hukum dari Maria Paulina Lumowa untuk melepaskan diri dari proses ekstradisi. Termasuk ada upaya dari salah satu negara Eropa, yang ingin mencegah ekstradisi terwujud. Yasonna mengapresiasi Duta Besar Indonesia untuk Serbia, M. Chandra W. Yudha, yang dinilai telah bekerja keras untuk mengatur dan memuluskan proses ekstradisi. Menteri berusia 67 tahun itu juga menyebut, keberhasilan ekstradisi terhadap Maria Pauline Lumowa tidak lepas dari asas resiprositas (timbal balik). Sebelumnya, Indonesia sempat mengabulkan permintaan Serbia, untuk mengekstradisi pelaku pencurian data nasabah, Nikolo Iliev pada 2015 lalu.

Lihat juga...