Pemkot Bekasi Terapkan ATHB Larang Berdagang di Area CFD
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menerapkan adaptasi tatanan hidup baru (ATHB) dengan mensinergikan aspek kesehatan sosial dan ekonomi hingga 2 Agustus 2020.
Penerapan ATHB tersebut berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor : 300/ Kep.396-BPBD/ VII/ 2020 Tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Corona Virus Disease (COVID-19) di Kota Bekasi yang mulai berlaku hari ini, Jumat (3/7/2020).
Dalam keputusan Wali Kota Bekasi dijelaskan beberapa poin penting yang harus dipahami dan dilaksanakan, diantaranya apabila selama dalam pelaksanaan Adapatasi Tatanan Hidup Baru tanggal 3 Juli 2020 hingga 2 Agustus 2020, pada kecamatan atau kelurahan ditemukan kasus positif COVID -19 maka diberlakukan pembatasan sosial berskala mikro.
Pelaksanaan adaptasi tatanan hidup baru masyarakat produktif aman Covid-19, di bidang kesehatan, pendidikan, agama, kerja, fasilitas umum dan sosial budaya harus memberlakukan protokol kesehatan.
“Dalam keputusan tersebut, segala biaya yang timbul pada pelaksanaan adaptasi tatanan hidup baru masyarakat produktif aman corona virus disease di Kota Bekasi dibebankan pada APBD atau sumber dana lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,”kata Sajekti Rubiah, Kabag Humas Kota Bekasi melalui keterangan resminya.
Pemkot Bekasi juga mengeluarkan larangan untuk sementara waktu bagi para pelaku usaha ataupun pedagang berjualan di area car free day (CFD). Hal tersebut seiring dimulai aktivitas CFD pertama kali yang akan dilakukan mulai Minggu (5/7/2020).