Pengawasan Hukum Pertambangan Liar, Lemah
Untuk itu, menurut Laode, pemerintah perlu melakukan inventarisasi pertambangan yang dilakukan oleh masyarakat dengan diikuti penetapan WPR oleh Menteri ESDM sebagaimana ketentuan Pasal 24 UU Minerba.
Selain itu, lanjutnya perlu penyederhanaan regulasi dengan mengutamakan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh IPR.
Dengan adanya legalisasi, ujar dia, maka masyarakat ke depannya memiliki kepastian dalam usaha serta berkontribusi terhadap pendapatan negara dan penyerapan tenaga kerja. (Ant)