Perlunya Pembangunan Jalan di Kawasan Hutan Lindung Sikka
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
MAUMERE – Masih banyak wilayah di kabupaten Sikka, provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang masyarakatnya tinggal dan menetap di dalam kawasan hutan lindung serta hutan produksi sehingga kesulitan akses jalan raya.
Sesuai mekanisme maka masyarakat melalui pemerintah desa mengetahui bupati bisa mengusulkan kepada Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) melalui Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelola Hutan (UPT KPH) di kabupaten.
“Jalan bisa dibangun melalui kawasan hutan lindung asal ada usulan pinjam pakai kawasan dari masyarakat melalui pemerintah desa diketahui bupati,” kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelola Hutan (UPT KPH) Kabupaten Sikka, NTT, Hery Siswadi, Rabu (15/7/2020).

Hery menyebutkan, bila sudah ada usulan maka pihaknya akan menindaklanjuti dengan turun ke lokasi yang diusulkan untuk melakukan pengukuran dan pemetaan lokasi yang akan dibangun jalan.
Setelah itu lanjutnya, pihaknya akan mengusulkannya kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT untuk ditindaklanjuti.
“Mekanismenya seperti itu dan kami masih menunggu usulan dari pemerintah desa dengan mengetahui pemerintah kabupaten. Kalau usulan sudah diterima baru jalan bisa dibangun,” ungkapnya.
Dikatakan Hery, sudah ada beberapa orang yang menanyakan hal tersebut kepada dirinya dan mendatangi langsung kantornya. Setelah dijelaskan kata dia, hingga saat ini persyaratan tersebut belum juga dimasukkan.