Polres Lamsel Amankan 54,2 Kilogram Ganja Kering

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

LAMPUNG – Jajaran Kepolisian Resort Lampung Selatan (Lamsel) berhasil amankan 54,2 kilogram narkotika golongan I jenis ganja.

Kapolres Lamsel, AKBP Eddie Purnomo, menyebut, narkotika tersebut diamankan dari sebanyak 5 tersangka. Pengamanan dilakukan di pintu masuk atau Seaport Interdiction pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Eddie Purnomo saat melakukan konferensi pers menyebut penangkapan 5 tersangka dilakukan saat kepolisian melakukan pengembangan. Dari kronologi awal, pada Minggu (12/7/2020) lalu sekitar pukul 15.00 wib di Are Seaport Interdiction polisi berhasil mengamankan ganja seberat 47 Kg yang dikirim melalui jasa Pengiriman barang Dakota Buana Semesta menggunakan kendaraan truck dengan tujuan Cipinang Jakarta Timur.

Saat dilakukan pengembangan diketahui bahwa pengirim barang haram itu adalah ZR (32) warga Cibinong Jawa Barat dan AA (35) warga Sumedang Jawa Barat. Para tersangka diamankan dan saat diinterogasi oleh petugas keduanya mengaku bahwa barang terlarang itu akan diambil atau dibeli oleh tersangka RC (29) warga Depok Jawa Barat dan RS (31) warga Kebagusan Jakarta Selatan yang akhirnya ikut diciduk.

“Modus pengiriman narkotika jenis ganja asal Sumatera menggunakan jasa ekspedisi tanpa diikuti oleh pengirim. Pengirim juga berperan sebagai penerima untuk selanjutnya diedarkan,” terang AKBP Eddie Purnomo di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kamis (23/7/2020).

Sepekan keemudian tepatnya Sabtu (18/7/2020) sekitar pukul 00.30 wib Jajaran Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni berhasil mengamankan ganja seberat 7,2 Kg di Desa Bakauheni Lampung Selatan bersama seorang tersangka yakni HP (25) warga Kecamatan Bakauheni Lamsel yang diduga sebagai kurir atas permintaan seseorang.

Lihat juga...