PSBB Kabupaten Bogor Kembali Diperpanjang
CIBINONG – Pemerintah Kabupaten Bogor Jawa Barat kembali memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari. Perpanjangan berlaku setelah berakhirnya PSBB tahap enam pada 16 Juli 2020.
“Keputusannya diperpanjang sampai 30 Juli 2020. Kenapa diperpanjang, pertama kita masih zona kuning,” ujar Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan, di Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (16/7/2020).
Menurutnya, perpanjangan PSBB yang berlaku mulai pukul 00.00 WIB pada 17 Juli 2020 tersebut bernama PSBB pra-Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.
Dan menurutnya, tidak banyak perbedaan aturan pada PSBB kali ini, yang mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) No.42/2020, dibandingkan dengan PSBB sebelumnya yang diatur dalam Perbup No.40/2020. “Di dalam pasal per pasal Perbup itu sedikit perubahannya hanya tentang pendidikan,” jelasnya.
Pada sektor pendidikan, sekolah SMA sederajat diperkenankan melakukan aktivitas tatap muka, namun dengan menerapkan prorokol kesehatan. Dan kegiatannya khusus masa pengenalan lingkungan sekolah. Selain dari pada itu hanya diperkenankan secara daring.
Hampir serupa dengan PSBB sebelumnya, pada PSBB tahap tujuh ini ada banyak pelonggaran dari segi aturan. Seperti pembukaan tempat-tempat wisata maupun usaha dan pondok pesantren. “Khusus pesantren, dibuka dengan menyesuaikan zona di masing-masing desa. Di Kabupaten Bogor adajuga yang zona hijau. Kalau ponpes yang berada di zona merah, sepertinya juga tidak (dibuka) dulu,” tandasnya. (Ant)