Ribuan Ekor Anemon Laut Dibawa Keluar NTT Tanpa SKA
KUPANG — Ribuan ekor anemon laut yang merupakan ekosistem terumbu karang yang berasal dari kawasan zona konservasi suaka alam perairan (SAP) Selat Pantar Kabupaten Alor dibawa keluar dari Provinsi Nusa Tenggara Timur secara ilegal.
Hal tersebut dikemukakan Ketua Pengelola Kawasan Konservasi SAP Selat Pantar dan Laut Sekitarnya di Kabupaten Alor, Muhammad Saleh Goro,di Kupang, Kamis (9/7/2020).
“Selama tiga hari ini ribuan ekor anemon laut dibawa keluar NTT secara ilegal tanpa adanya surat keterangan asal (SKA) dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT,” katanya.
Ia menyebutkan ribuan ekor anemon laut itu dibawa keluar oleh dua pengusaha yakni Saifullah Takirin sebanyak 1.500 ekor dan Dominggus Pandu sebanyak 350 ekor yang disimpan di dalam stereofom.
Muhammad Saleh Goro yang juga Kepala Cabang DKP NTT Wilayah Kabupaten Alor itu menjelaskan, anemon laut merupakan ekosistem terumbu karang berupa hewan dari kelas anthozoa yang memiliki bentuk tubuh seperti bunga yang biasanya disebut mawar laut.
Hewan ini dilarang untuk ditangkap di daerah koservasi sesuai dengan aturan yang termuat dalam 7 Ayat 3 Peraturan Gubernur NTT Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Penggelolaan Ekosistem Terumbu Karang di Provinsi NTT.
Ia menjelaskan, dari hasil pengawasan di lapangan ditemukan bahwa pada Juni 2020 lalu, penangkapan anemon laut marak dilakukan masyarakat di sejumlah desa di Pulau Pura, Kecamatan Pura yaitu Desa Maru, Desa Pura Selatan, dan Desa Pura Barat.
“Hasilnya kemudian dibawa keluar NTT oleh pengusaha tersebut melalui Kupang tanpa mengantongi SKA yang sudah diatur dalam Pergub Nomor 118 Tahun 2019 bahwa seluruh tata niaga distribusi hasil perikanan di dalam Provinsi NTT wajib memiliki SKA dari DKP NTT,” katanya.