Selama Dua Bulan ada 14 Kasus Narkoba Diungkap Polres Madiun Kota
MADIUN – Petugas Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota, Jawa Timur, telah mengungkap 14 kasus penyalahgunaan narkoba selama periode Maret hingga Juni 2020.
“Dari 14 kasus narkoba tersebut, total ada 18 tersangka yang diamankan, tujuh pengedar dan 11 pengguna,” kata Kepala Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota, AKP Eko Sugeng Rendra, Rabu (15/7/2020).
Dari 14 kasus tersebut, salah satu yang diamankan adalah, AN, warga Kota Madiun. Laki-laki yang diamankan di April 2020 tersebut kedapatan memiliki ganja seberat 1 kilogram. “Ini termasuk pengedar besar. Ganja didapat dari Jambi untuk diedarkan di Kota Madiun dan kabupaten sekitarnya,” tambah Eko.
Sesuai dengan pengakuan tersangka AN, pengguna ganja tersebut rata-rata adalah warga dewasa dengan usia di atas 20 tahun. Hingga saat ini, polisi masih menyelidiki distribusi barang haram tersebut. Namun, tak dapat dipungkiri, narkoba saat ini sudah termasuk kasus yang sulit diungkap. Modus yang digunakan para pelaku selalu berubah-ubah, dengan menerapkan sistem jaringan putus.
Sementara untuk 13 kasus lainnya, polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 8,62 gram dan dua unit sepeda motor. Tak hanya dari Kota Madiun, tersangka yang diamankan juga berasal dari luar daerah, khususnya dari daerah kabupaten di sekitar Kota Madiun. “Tersangka kami kenai Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” tandasnya. (Ant)