Sudah Diaudit, Kekayaan Negara Kini Mencapai Rp10.467 Triliun
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJK) menyebutkan, aset negara atau Barang Milik Negara (BMN) kini telah mencapai Rp10.467,53 triliun. Angka tersebut telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan termuat dalam neraca LKPP 2018-2019.
“Jadi ini sudah diaudit oleh BPK namun belum secara resmi disampaikan kepada DPR RI. Total BMN kita mengalami kenaikan sekitar 4.000 triliun dari tahun sebelumnya, yaitu Rp6.325,28 triliun,” terang Dirjen Kekayaan Negara, Isa Rachmatarwata dalam jumpa pers virtual, Jumat (10/7/2020).
Secara lebih rinci, total BMN tersebut terbagi menjadi empat kategori; Aset Lancar sebesar Rp491,86 triliun; Investasi Jangka Panjang sebesar Rp3.001,20 triliun; Aset Tetap sebesar Rp5.949,59 triliun; dan Aset Lainnya sebesar Rp967,98 triliun.
Direktur BMN DJKN, Encep Sudarwan, menjelaskan, bahwa BMN merupakan semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
“Sebagai pengelola BMN, DJKN terus berupaya memastikan pengelolaan kekayaan negara berjalan secara optimal dalam kondisi apapun, termasuk di saat pandemi Covid-19,” ujar Encep.
Di tengah kondisi yang extraordinary ini, DJKN menetapkan beberapa penyesuaian terkait pelaksanaan pengelolaan BMN melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 (PP 28/2020).
“Perubahan ini dilakukan dengan tujuan untuk mewujudkan pengaturan yang komprehensif yang disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan, sehingga pelaksanaan Pengelolaan BMN/D dapat dilaksanakan secara optimal, efektif, dan efisien,” tandas Encep.
Beberapa perubahan yang dimuat pada PP 28/2020 sendiri antara lain, Pertama, BMN pada Pemerintah Pusat dan BMD pada Pemerintah Daerah dapat dihibahkan kepada Pemerintah Desa, selain itu Pemerintah Desa juga dapat melakukan tukar menukar aset dengan BMN Pemerintah Pusat.