Sudah Diaudit, Kekayaan Negara Kini Mencapai Rp10.467 Triliun
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
“Lalu yang kedua, ada juga perluasan peran Kementerian/Lembaga sebagai asset manager. Kemudian yang ketiga, beberapa relaksasi pemanfaatan BMN. Keempat, skema baru pemanfaatan BMN dalam bentuk Limited Concession Schemes (LCS). Kelima, penyederhanaan tahapan pengelolaan BMN. Dan keenam, penguatan tata kelola serta fungsi pengawasan terhadap pengelolaan BMN,” jelas Encep.
Lebih lanjut, Encep mengungkapkan, bahwa di masa pandemi Covid-19 ini, DJKN juga telah melakukan beberapa pemanfaatan BMN dalam rangka penanganan Covid-19 antara lain: pemanfaatan wisma atlet kemayoran sebagai RS Darurat Covid-19, fasilitas observasi dan penampungan dalam penanggulangan covid-19 di Pulau Galang.
Juga lokasi karantina di Asrama Haji Pondok Gede dan Bekasi, pinjam pakai alat Polymerase Chain Reaction (PCR) BPOM kepada Laboratorium Kesehatan Daerah dan RSUD dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 di Pekanbaru, Mataram, Gorontalo.
“Kami juga melakukan penyerahan BMN berupa 21 ribu masker N95 hasil sitaan Ditjen Bea Cukai ke BNPB, Hibah BMN hasil penindakan oleh DJBC berupa gula sebanyak12,5 ton kepada Pemkot Batam, hibah BMN berupa 20 ton sembako ke Pemprov Kepulauan Riau dan 20 ton sembako kepada Pemkab Karimun,” pungkas Encep.