Tenaga Kesehatan di Lebak Diverifikasi untuk Pemberian Insentif
LEBAK – Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, Banten, hingga Rabu (22/7/2020), masih memverifikasi Tenaga Kesehatan (Nakes) yang menangani COVID-19, untuk diajukan mendapat pemberian dana insentif dari Kementerian Kesehatan.
Pemberian dana insentif itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020, karena mereka tenaga kesehatan bagian terdepan untuk menangani COVID-19. “Kami berharap verifikasi tenaga kesehatan itu berjalan lancar,” kata Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak Agus Darsono di Lebak, Rabu (22/7/2020).
Dalam SK Kementerian Kesehatan tersebut, para tenaga kesehatan mendapat dana insentif hingga santunan kematian. Namun, demikian jumlah tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 untuk diajukan menerima dana insentif itu masih belum bisa diperinci. “Kami belum memastikan jumlah tenaga kesehatan yang akan menerima dana insentif dari 42 puskesmas, bahkan ada tiga puskesmas yang belum mengusulkannya,” jelasnya.
Menurutnya, proses pencairan dana insentif terkendala adanya perubahan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Aturan bary PMK menetapkan, dana insentif bagi tenaga kesehatan dikirim ke rekening masing-masing melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Kendati demikian dari pengamatannya, tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 di Lebak Banten, berjalan baik. Mereka dinilai bersemangat, meski menghadapi risiko yang cukup membahayakan. “Kami berharap dana insentif bagi tenaga kesehatan itu segera cair yang dikirim langsung ke rekening mereka,” jelasnya.
Kepala Puskesmas Cihara Kabupaten Lebak, Herman mengatakan, di institusinya ada enam tenaga kesehatan yang bekerja menangani COVID-19. Semuanya belum menerima dana insentif dari Kementerian Kesehatan.