Terbukti Terima Suap, Tiga Mantan Pemeriksa Pajak Divonis Berbeda

JAKARTA  – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis berbeda tiga mantan pemeriksa pajak di Kantor Pajak Penanaman Modal Asing Jakarta, yakni Hadi Sutrisno dan Jumari 3 tahun penjara, sedangkan rekannya Muhammad Naim Fahmi 5 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan ketiga mantan pemeriksa pajak ini terbukti menerima suap 96.375 dolar AS (sekitar Rp1,34 miliar) dari pengusaha terkait penetapan restitusi PT Wahana Auto Ekamarga (WAE).

“Mengadili, menyatakan terdakwa I Hadi Sutrisno, terdakwa II Jumari dan terdakwa III Muh Naim Fahmi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama,” kata Ketua Majelis Hakim, Suparman, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin malam.

Putusan itu berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 12 ayat (1) huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Hadi Sutrisno dan terdakwa II Jumari berupa pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan,” kata Suparman.

Terdakwa III Muh Naim Fahmi berupa pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan, kata Suparman.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Hadi Sutrisno dan Jumari dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan sedangkan Muh Naim Fahmi hukuman 6 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Lihat juga...