Terbukti Terima Suap, Tiga Mantan Pemeriksa Pajak Divonis Berbeda
Hakim juga menyebut hal-hal yang memberatkan adalah tidak dukung program pemerintah berantas korupsi, perbuatan terdakwa mengakibatkan penerimaan negatif terhadap penerimaan negara, sedangkan untuk terdakwa Muh Naim tidak memberikan keterangan terus terang dan berbelit-belit.
Sementara hal yang meriangkan para terdakwa bersikap sopan, punya tanggungan keluarga dan sudah mengembalikan uang hasil kejahatan ke KPK,” tambah hakim Suparman.
Majelis hakim yang terdiri dari Suparman, M Siradj, Sunarso, Jul Mandapot Lumbangaol, Joko Subagyo juga memberikan status pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator) kepada Hadi Sutrisno.
“Terdakwa Hadi Sutrisno mengajukan permohonan untuk menjadi ‘justice collaborator’ (JC) dan pihak penentut umum menanggapi untuk menyetujui Hadi sebagai JC sehingga permohonan Hadi Sutrisno untuk menjadi JC patut dikabulkan,” kata hakim Suparman.
Tujuan penerimaan suap yang diterima ketiganya terkait dengan penetapan jumlah lebih bayar pajak (restitusi) sesuai dengan yang diajukan oleh PT WAE tahun pajak 2015 dan 2016.
PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) adalah distributor resmi kendaraan premium dengan merk Jaguar, Land Rover dan Bentley. Darwin juga tercatat sebagai Direktur Utama PT Performance Auto Centre yang merupakan “dealer” resmi mobil pabrikan Mazda. (Ant)