Terlibat Tawuran di Daan Mogot, KJP Empat Pelajar Dicabut
JAKARTA – Dinas Pendidikan DKI Jakarta mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) milik empat orang pelajar, yang terlibat tawuran di Jalan Daan Mogot Raya, Grogol Petamburan.
“Dinas Pendidikan, tentunya Bapak Gubernur, juga sudah mengeluarkan peraturan. Bagi pelajar yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam tawuran,” kata Kepala Satuan Pelaksana (Kasatlak) Sudin Pendidikan Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Bambang, Senin (6/7/2020).
Secara otomatis akan dicabut KJP-nya, dan sekolah akan mengusulkan agar KJP segera dicabut. Empat dari enam tersangka tawuran di Jalan Daan Mogot masih berstatus pelajar. Mereka adalah, BO (17), MAS (15), BAS (16) dan UF (17). Sanksi pencabutan KJP diharapkan menjadi pelajaran bagi para pelajar lain, agar tak melakukan hal serupa. “Mudah-mudahan ini (pencabutan KJP) menjadi pukulan atau efek jera bagi pelajar-pelajar yang lain,” kata Bambang.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Polisi Audie Latuheru, meminta orang tua untuk lebih mengawasi anak-anak mereka. Agar kegiatan belajar di rumah selama pandemi COVID-19 tidak menjadi kesempatan bagi anak untuk berbuat kriminal, termasuk tawuran. “Tidak ada untungnya ikut kegiatan tawuran. Hanya ada dua pilihannya, Anda masuk penjara atau masuk rumah sakit. Yang pasti kami akan melakukan tindakan tegas kepada para pelaku tawuran,” tegas Audie.
Tawuran antarremaja dari Geng Pesing Koneng dan Geng Romusha, pecah di Jalan Daan Mogot Raya, Grogol Petamburan, pada Minggu (5/7/2020) dini hari. Satu orang berinisial R, menderita luka berat akibat sabetan senjata tajam. Saat ini menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).