Waspadai Belanja Daring, Rentan Tingkatkan Penggunaan Plastik

JAKARTA – Peneliti dari Pusat Studi Oseanografi dan Kependudukan, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Intan Suci Nuhati, meminta kepada Pemprov DKI Jakarta agar peraturan larangan sampah plastik di pusat perbelanjaan dan pasar rakyat yang berlaku mulai 1 Juli 2020 hendaknya juga berlaku untuk belanja daring.

Intan mengatakan telah terjadi peningkatan sampah plastik dari belanja daring selama pandemi COVID-19.

“Belanja daring di Jabodetabek cukup giat selama COVID-19, belanja daring dari paket naik 62 persen dan 47 persen responden menyatakan naik dari segi belanja makanan siap saji,” kata Intan dalam diskusi The Conversation Indonesia bertajuk “Hari Pertama Pemberlakuan Larangan Kantong Plastik Selaki pakai di Jakarta, disiarkan melalui YouTube, Rabu.

Tidak hanya tingkat Jabodetabek, LIPI juga mengukur kenaikan belanja daring secara nasional tetapi tidak setinggi angka Jabodetabek karena ada beberapa masyarakat yang tidak melakukan belanja daring.

Intan khawatir jika kenaikan belanja daring tidak mendapat perhatian serius akan menambah jumlah produksi sampah plastik di Ibu Kota yang saat ini sedang berupaya mengurangi sampah plastik melalui pemberlakuan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019.

Adapun Pergub 142/2020 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat.

“Saya agak khawatir dengan belanja daring, masih ada plastiknya, dan pergub ini belum berlaku untuk daring,” katanya.

Intan menyebutkan, warga Jabodetabek senang belanja daring. Permasalahan yang timbul adalah 96 persen dari belanja daring tersebut masih ada pembungkus plastiknya, bahkan angkanya menyaingi sampah kemasannya.

Lihat juga...