Achmad Yurianto Beri Penjelasan di Sidang MK
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan, Achmad Yurianto, menegaskan pemerintah telah mengatur regulasi pemberian insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani wabah Covid-19. Regulasi tersebut melalui terbitnya PP Nomor 40 Tahun 1991, tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular, yang menyatakan bahwa petugas tertentu yang telah melakukan upaya penanggulangan wabah dapat diberikan penghargaan.
Hal ini disampaikan Achmad Yurianto dalam sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, tentang Wabah Penyakit Menular (UU 4/1984), dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan saat sidang uji materil di Gedung MK, kata Jakarta Selasa (11/8/2020).
“Dengan adanya wabah Covid-19, pemerintah telah memberikan insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 di Indonesia. Pemberian insentif dan santunan kematian tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19,” kata Achmad Yurianto, di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman.
Dalam rangka penanggulangan Covid-19, ungkap Achmad, secara regulasi telah diatur dalam beberapa ketentuan peraturan sebagai payung hukum penanggulangan wabah Covid-19, di antaranya UU 4/1984, UU 6/2018, UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No. 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2020, tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19, dan atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Keuangan Menjadi Undang-Undang.