AS Jatuhkan Sanksi Carrie Lam dan Pejabat Hong Kong
WASHINGTON — Pemerintah Amerika Serikat pada Jumat (7/8) menjatuhkan sanksi kepada pimpinan Kota Hong Kong, Carrie Lam, kepala kepolisian setempat dan mereka yang menjabat sebelumnya, serta delapan petinggi lainnya, karena menurut AS, mereka berperan mengekang kebebasan berpolitik di wilayah tersebut.
Sanksi itu diatur dalam perintah eksekutif Presiden AS Donald Trump yang telah ditandatangani bulan lalu. Di samping bertujuan menghukum China karena kerap menindak keras kalangan oposisi, langkah itu juga jadi aksi dramatis terbaru pemerintahan Trump jelang pemilihan presiden pada November 2020.
Tidak hanya Lam, pejabat kota Hong Kong yang kena sanksi, antara lain Komisioner Kepolisian Hong Kong Chris Tang beserta pendahulunya Stephen Lo dan John Ka-chiu, kemudian pejabat bidang keamanan Hong Kong, serta pejabat bidang hukum Teresa Cheng.
Dari enam pejabat yang masuk daftar sanksi, dua di antaranya adalah Luo Huining, kepala perwakilan China di Hong Kong dan Direktur Urusan Hong Kong dan Makau, Xia Baolong.
Departemen Keuangan Amerika Serikat mengatakan pemberlakuan Undang-Undang Keamanan Nasional yang bernuansa “drakonian” mengancam otonomi Hong Kong dan menjadi “dasar pembungkaman/sensor terhadap individu atau lembaga yang dianggap tidak berpihak terhadap China”.
“Carrie Lam merupakan pimpinan wilayah yang bertanggung jawab langsung menerapkan kebijakan Beijing yang ingin mengekang proses kebebasan dan demokrasi,” kata Pemerintah AS.
Dalam kesempatan terpisah, Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo mengatakan langkah pemerintahnya itu “mengirim pesan tegas bahwa perbuatan otoritas Hong Kong tidak dapat diterima” dan bertentangan dengan komitmen China terhadap prinsip “satu negara, dua sistem”.